- Menyatakan Terdakwa HERMAN SISWOYO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HERMAN SISWOYO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN SISWOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) paket plastik klip merah yang kosong;
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) lembar kertas rokok gudang garam yang berisikan daun ganja kering dengan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1185/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1185/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur Pakpahan, Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1185/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik110