- Menyatakan TerdakwaMohali Als Armad Bin Abdul Latiftersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki, Magusasai Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman ?sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)Tahundan 10 (sepuluh) bulandan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Sub4(empat) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 289/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 289/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: o1 (satu) kotak rokok merk LA berisi 1 (satu) batang rokok, 2 (dua) lembar plastik warna hitam, 2 (dua) lembar tisu, 1 (satu) lembar kertas alumunium rokok yang di dalamnya berisi 6 (enam) klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabudengan berat brutao:3,11 (tiga koma sebelas) gram. o4 (empat) klip plastik transparan kecil kosong. o1 (satu) buah tas warna Hitam merk COPPER. o1 (satu) unit Handphone merk Xiomi H5 warna Gold beserta kartu di dalamnya dengan nomor : 082350005060. Dirampas untuk Dimusnahkan oUang tunai sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah). Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik400