- Menyatakan Terdakwa Fitriadi alias Adi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya ada terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram;
- 1 (satu) plastik transparan yang di dalamnya ada terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang masing-masing berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang terbungkus kertas almunium foil;
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C15 warna biru dengan nomor simcard 085820216331;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya ada terdapat uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna coklat hitam KB 6215 BK nomor rangka MH1JM3139LK577941 nomor mesin JM31E3574089 berikut STNKnya atas nama Sahar A Rani;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 309/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 309/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Wienda Kresnantyo |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Sahar A Rani melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik480