- Menyatakan Terdakwa ARI PUTRA PRATAMA Als ARI Bin M. AMIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan Mentransmisikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARI PUTRA PRATAMA Als ARI Bin M. AMIN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun facebook dengan nama RIVANI PUTRI dengan alamat URL : https://www. facebook. com/zizan. zizan.96155669;
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun 08561170448 dan 0895702910718 yang berisikan penyebaran foto dan video yang memiliki muatan asusila;
- 1 (satu) Keping CD/DVD yang berisikan satu buah video yang memiliki muatan Asusila
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun facebook dengan nama RIVANI PUTRI dengan alamat URL : https://www.facebook.com/ zizan.zizan.96155669;
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun 08561170448 dan 0895702910718 yang berisikan penyebaran foto dan video yang memiliki muatan asusila;
- 1 (satu) Keping CD/DVD yang berisikan satu buah video yang memiliki muatan Asusila-
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun facebook dengan nama RIVANI PUTRI dengan alamat URL : https://www.facebook.com/ zizan.zizan.96155669;
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun 08561170448 dan 0895702910718 yang berisikan penyebaran foto dan video yang memiliki muatan asusila
- 1 (satu) Keping CD/DVD yang berisikan satu buah video yang memiliki muatan Asusila
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun facebook dengan nama RIVANI PUTRI dengan alamat URL :https://www.facebook.com/ zizan.zizan.96155669;
- 1 (Satu) Lembar screenshoot akun 08561170448 dan 0895702910718 yang berisikan penyebaran foto dan video yang memiliki muatan asusila;
- 1 (satu) Keping CD/DVD yang berisikan satu buah video yang memiliki muatan Asusila
- 1 (Satu) Handphone Vivo 1714 warna Rose Gold dengan Kode IMEI 1 : 8655690300051914 dan IMEI 2 : 865569030051906
- Dikembalikan kepada saksi ANASTASIA PENI KRISTIANI
- Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 299/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana |
Panitera | Panitera Pengganti Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Terlampir dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 299/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik2770