- Menyatakan Terdakwa Besir Bin Durasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,045 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,021 gram ;
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,116 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,105 gram ;
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,121 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,105 gram ;
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,051 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,039 gram
- Sebuah kantong plastic klip sedang
- Sebuah kantong plstik klip sedang isi 1 set kantong plastic klip kecil dalam keadaan kosong/ baru
- Sebuah timbangan electric merk camry warna silver
- Sebuah sendok sabu dari sedotan plastic
- Sebuah HP Oppo type A3s warna hitam dengan simcard IM3 No. 085732976674 (WA) dan 085707301674
- Uang tunai Rp. 500.000,-
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Soefyan Rusliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik535