- Menyatakan Terdakwa DAPIT Bin ABDUL RONI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DAPIT Bin ABDUL RONI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 396,39 gram, disisihkan sebanyak 1 gram untuk pemeriksaan Labfor, dan sisanya sebanyak 390,39 gram untuk dimusnahkan, sehingga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 5 gram dijadikan barang bukti di pengadilan;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu berikut simcard Telkomsel Simpati Nomor: 081367678583 dan simcard Tri (3) Nomor 08985849575;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza dengan warna silver No. Pol.: BG 1565 AW;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 110/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 110/Pid.Sus/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudi Noviandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvi Ariani, Br Hakim Anggota Bayu Adhypratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Khoirul Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RIZAL FAHREZI Alias IJAL Alias ROBI Bin KAMALUDIN. dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 110/Pid.Sus/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.Sus/2020/PN Pkb
Statistik7011