- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hutang bersama Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yaitu:
- Pada Rusli bin Majidsebanyak Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah.) dan 1 manyam emas;
- Pada Khairuddinsebanyak Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah.);
- Pada Marhabansejumlah 10 manyam emas;
- PadaAisyahbinti Hamzahsejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);
- PadaAbdullah bin Ahmahsejumlah Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama sebagaimana point nomor 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, di atas 1/2(seperdua) untuk bagian Penggugat dan 1/2(seperdua) untuk bagian Tergugat pada saat pembagian harta bersama dilakukan;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan MS BIREUEN Nomor 261/Pdt.G/2021/MS.BIR |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2021/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syardili |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jakfar, Br Hakim Anggota Ibrahim Basyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Maryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dalam Konvensi 2.1 Satu petaktanah sawah yang terletak di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Jeunib, Kaupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 593/229/Jnb/2013 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen tertanggal 14 Agustus 2013 dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah rumah Sofyan, 33 meter; - Selatan berbatas dengan tanah rumah Hanifah/Bukhari, 33,30 meter; - Timur berbatas dengan parit jalan, 24 meter; - Barat berbatas dengan parit jalan, 23,80 meter; 2.2 Satu petak tanahkebun yang terletak di Desa Meunasah Tunong Lueng, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 593/345/Jnb/2012 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen tertanggal 09 Oktober 2012 dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah kebun Warriah/Sawah Asiah Badal 28,10 meter; - Selatan berbatas dengan lorong Desa 23,30 meter; - Timur berbatas dengan kebun Ali Basyah 46,70 meter; - Barat berbatas dengan kebun Maryam Arifin, 47,20 meter; 2.3.Satu petak tanah sawah yang terletak di Desa Blang Neubok, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 593/208/Jnb/2015 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen tertanggal 11 Mei 2015 dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah sawa Naimah Gam Cut 74,50 meter; - Selatan berbatas dengan sawah Nurhayati ,73,50 meter; - Timur berbatas dengan sawah Kas Desa (PKK), 31,60 meter; - Barat berbatas dengan Lung air/saluran, 32,35 meter; 2.4 Satu petak tanahsawah yang terletak di Desa Blang Neubok, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 593/139/Jnb/2012 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen tertanggal 30 April 2012 dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah sawah umum/PKK Gp Blang Neubok 64,50 meter + Utara 46,5 meter; - Selatan berbatas dengan sawah Abdullah Ahmad/Marzuki Mns Alue 64,50 meter + 46,5 meter; - Timur berbatas dengan sawah Sri Marni Gp Ulee Blang 19 meter; - Barat berbatas dengan tanah sawah Mulyadi Lhokseumawe 31,30 meter; 2.5 Satu petak tanah sawah yang terletak di Dusun Pulo Iboh, Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 209/2014 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tarmizi, S.H., Sp.N., M.Kn., Daerah Kerja. Bireuen tertanggal 08 September 2014 dengan dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah Jurong/jalan desa 19,8 meter; - Selatan berbatas dengan Coeh air 17,8 meter; - Timur berbatas dengan sawah Tarmizi 93,6 meter; - Barat berbatas dengan tanah sawah M. Husen Gade 91,4 meter; 2.6 Satu petak tanah sawah yang terletak di Dusun Pulo Iboh, Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 129/2018 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Kec. Simpang Mamplam, Kab. Bireuen tertanggal 18 Mei 2018 dengan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara berbatas dengan tanah sawah Denanda Maksalmina 19, 20 meter; - Selatan berbatas dengan saluran air 18,40 meter; - Timur berbatas dengan tanah sawah Saiful Bahri 55,40 meter; - Barat berbatas dengan tanah sawah Fatimah Ilyas 55,40 meter; 2.7.Satu unit sepeda motor roda dua Merek Honda, atas nama pemilik: Ti Hajar, nomor polisi/registrasi: BL 4117 ZAH, type: K1H02N14L0 A/T, warna coklat, tahun pembuatan 2016, nomor mesin KF11E1590576, nomor rangka MH1KF1117GK589481, nomor BPKB M-02139065. 3. Menghukum Tergugat dan atausiapapun juga yang menguasai harta bendapada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7secara melawan hak/hukumuntuk membagi dan menyerahkan 1/2(seperdua)hak bagian Penggugatdan 1/2(seperdua) hak bagian Tergugat dari harta bersamatersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura),maka dilelang dimuka umumoleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, danhasilnya 1/2(seperdua) bagian untuk Penggugat dan sisanya 1/2(seperdua) bagian untukTergugat; 4. Menyatakan ditolakdan tidak dapat diterimaselain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 4.380.000,- (empatjuta tiga ratus delapan puluhribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.G/2021/MS.BIR
Statistik520