- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Azwani bin Mukhtaruddin) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj?i terhadap Termohon Konvensi (Vita Dewi binti Usman) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Bireuen setelah putusan menpunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Alya Aziza binti Azwani melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri;
Putusan MS BIREUEN Nomor 365/Pdt.G/2021/MS.BIR |
|
Nomor | 365/Pdt.G/2021/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Wali Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Sumarnibr Hakim Anggota Ibrahim Basyah |
Panitera | Panitera Pengganti Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kewajibannya sebagaimana tersebut dalam angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Bireuen; 4. Menetapkan hak asuh (hadhanah) terhadap anak yang bernama : Alya Aziza binti Azwani, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Vita Dewi binti Usman), sebagai ibu kandungnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya yang bernama : Alya Aziza binti Azwani, dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati Pengguga Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620,000, (enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pdt.G/2021/MS.BIR
Statistik280