- Menyatakan Terdakwa Ardin. SM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama primair;
- Menyatakan Terdakwa Ardin. SM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap foto copy Rekomendasi pencairan Dana Desa Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
- 1 (satu) rangkap foto copy Rekening Koran Desa Kondobulo;
- 1 (satu) rangkap foto copy kwitansi pencairan Dana Desa Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pembayaran (SPM) bantuan Dana Desa Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Desa (SP2D) bantuan Dana Desa Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
- 1 (satu) bundel foto copy Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kondobulo;
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung jawaban Dana Desa (DD) (LPJ) Tahap I, Tahap II dan Tahap III;
- Uang tunai sebesar Rp. 128.105.635,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Lima Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah).
Putusan PN MAMUJU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlely |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd. Hae |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7500,00(Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam
Statistik10548