- Menyatakan Terdakwa LA TAHI Bin LA SUNRE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA TAHI Bin LA SUNRE oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sachet plastik yang berisikan 14 (empat belas) pipet plastik kecil warna hijau dan 2 (dua) pipet plastik kecil warna kuning yang semuanya berisikan kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu;
- 2 (dua) sachet plastik yang masing-masing berisikan 1 (satu) sachet plastik yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
Putusan PN PINRANG Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Rio Satriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 747/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik210