- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Maulana bin Amal Bugianto) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang merupakan calon istri keduanya bernama: Siti Anggraini binti Syahrinsyah;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah sebagai berikut: (3.1). Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya yang luas, ukuran dan letaknya sebagaimana tercantum dalam sertifikat hak milik Nomor 1182; (3.2). Hak garap terhadap satu bidang tanah garapan berukuran kurang lebih 131 M2 yang terletak di Jalan Palembang RT.16, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebelah utara: musholla, sebelah timur: Maulana, sebelah selatan: Taufik Amrullah, sebelah barat: parit; (3.3). Hak garap terhadap satu bidang tanah garapan berukuran kurang lebih 277 M2, yang terletak di Jalan Palembang, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebelah utara: jalan gang, sebelah timur: Sumino, sebelah selatan: parit, sebelah barat: Indra Siang; (3.4). Satu bidang tanah berukuran kurang lebih 440 M2, yang terletak di RT. 04 Dusun Sungai Api-Api, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan batas-batas sebelah utara: Jalan Bontang Samarinda, sebelah timur: Lili Sulastri, sebelah selatan: Sohorah, sebelah barat: Hasaniah; (3.5). Satu unit sepeda motor merek Honda C 70 dengan Nomor Polisi KT 2947 DL tahun 1978; (3.6). Satu unit sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nomor Polisi KT 2692 DF tahun 2007; (3.7). Satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Impressia dengan Nomor Polisi KT 4199 DE tahun 1997; (3.8). Satu unit mobil merek Chevrolet dengan Nomor Polisi KT 1045 MF tahun 2010; (3.9). Satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi KT 2782 RAI tahun 2014;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA BONTANG Nomor 307/Pdt.G/2021/PA.Botg |
|
Nomor | 307/Pdt.G/2021/PA.Botg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nor Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riduansyah, I.br Hakim Anggota Ahmad Farihofi Muhtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Haerul Aslam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pdt.G/2021/PA.Botg
Statistik630