- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Karnedi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rihan
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mulyadi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Yono
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Imin dan Sahijah ukuran 164,50 M;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Kailani ukuran 179 M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Sahijah ukuran 26,30 M;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah H.Zawawi Solihin ukuran 26,30 M;
- Sebelah Depan berbatasan dengan sawah H.Zawawi dan Lan ukuran 26,60 M
- Sebelah Belakang berbatasan dengan sawah Hamizar ukuran 43 M
- Sebelah Kanan berbatasan dengan sawah H.Zawawiukuran 167 M
- Sebelah Kiri berbatasan dengan sawah Andi dan Ulil ukuran 164 M
- Sebelah Depan berbatasan dengan tanah H.Mastiri ukuran 79 M
- Sebelah Belakang berbatasan dengan Jalan Proyek ukuran 40 M
- Sebelah Kanan berbatasan dengan tanah H.Mastiri ukuran 126 M
- Sebelah Kiri berbatasan dengan tanah Anto Bin Syamsul Bahri ukuran 100 M
Putusan PA SEKAYU Nomor 0276/Pdt.G/2021/PA.Sky |
|
Nomor | 0276/Pdt.G/2021/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Atiqoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Sofyan, S.sybr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan bahwa harta-harta: 2.1) 1 (satu) unit bangunan rumah kayu berukuran lebar 4 (empat) meter, panjang 9 (sembilan) meter yang berdiri diatas tanah berukuran luas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Dusun I, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 2.2) 1 (satu) bidang sawah yang terletak di Ladang Air Itam, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut : 2.3) 1 (satu) bidang sawah yang terletak di Pematang Air Itam, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: 2.4) 1 (satu) bidang sawah yang terletak di Pematang Air Itam, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: 2.5) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam Nomor Polisi: BG.5386 BAF, tahun 2018; Adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat; 3.Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama dalam diktum angka 2 (dua); 4.Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang menguasai objek tersebut dalam diktum angka 2 (dua) untuk menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga); 5.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 12.756.000,00 (dua belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 50/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 0276/Pdt.G/2021/PA.Sky
Statistik740