- Menyatakan Terdakwa Pebi Rajdes Pon Dialus Bin Pepi Yano Pialus dan terdakwa Muhammad Iqbal Nazzir Bin Dede Suherman, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 71 Ayat (1) ke-1 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tesebut dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
- Menetapkan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan selama para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket dengan penerima Radit Seila Iiq Balihay alamat Jl. Wahid Hasyim nomor 40, Depok, Sleman yang didalamnya berisi :
- 11 ( sebelas ) butir Pil Otto Alprazolam 0,5 mg diambil 2 (dua) butir untuk pengujian sisa 9 (sembilan) butir.
- 10 (sepuluh) butir Pil Alprazolam Tablet 1 mg diambil 1 (satu) butir untuk pengujian sisa 9 (sembilan) butir.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi note 5 warna putih;
Putusan PN SLEMAN Nomor 332/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 332/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwaningsih, Shbr Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 332/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik450