- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah melakukan pernikahan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resort PABATU TEBING TINGGI, demikian berdasarkan Surat HOT RIPE /AKTE NIKAH No. 04/SP/D.IV-R.XIX/II-2010 dan telah tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 12726CPK083201000036, SAH MENURUT HUKUM;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah melakukan pernikahan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Resort PABATU TEBING TINGGI, demikian berdasarkan Surat HOT RIPE /AKTE NIKAH No. 04/SP/D.IV-R.XIX/II-2010 dan telah tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi berdasarkan Akta Perkawinan No: 12726CPK083201000036 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menetapkan bahwa demi masa depan anakPenggugat,penguasaan dan pengasuhan anak atas nama: SAMUEL JOVAN SITORUS lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 6 Maret 2013 berdasarkan Akte Kelahiran No. 1276-LU-12042013-0001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi, berada dalam pengasuhan Penggugat.
- Menetapkan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak Pengugat dan Tergugat sebaik-baiknya, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk mendaftarkan putusan perceraian Penggugat dan Tergugat dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Pms |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fhytta Imelda Sipayung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasfi Firdaus, Mhbr Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Pms
Statistik490