- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- 1 (satu) unit rumah toko (ruko) permanen dengan ukuran 4 x 9 meter, yang didirikan diatas tanah bawaan (pusaka) Tergugat, yang terletak di Dusun Induk Jurong Gampong Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan : dengan Jubaidah;
- Sebelah Utara : dengan Jubaidah;
- Sebelah Timur : dengan Jalan umum;
- Sebelah Barat : dengan Jubaidah;
- 1 (satu) petak tanah kebun seluas 943,76 M2 (sembilan ratus empat puluh tiga meter persegi koma tujuh puluh enam), yang terletak di Dusun Induk Jurong Gampong Jurong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 111/2009 tanggal 01 Juni 2009 atas nama Azhari Nasruddin dan Rosneta :
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah Hadi Hermansyah
- Sebelah Selatan : dengan tanah sawah Khairurrazi Syukri,
- Sebelah Timur : dengan saluran air, (26,00 M);
- Sebelah Barat : dengan parit jalan umum, (24,00 M);
- Menetapkan Penggugat mendapatkan (seperdua) bagian dan Tergugat mendapatkan (seperdua) bagian dari total harta bersama/gono gini antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diktum 2 (dua);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang melalui Badan Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya dibagi (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat;
- Menetapkan hutang sebesar Rp.189.725.728,- (seratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) pada PT. Bank Aceh (sekarang PT. Bank Aceh Syariah) Kantor Cabang Pembantu Krueng Mane sebagai hutang bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan hutang bersama pada diktum 5 (lima) masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) bagian hutang pada diktum 5 (lima) secara tunai dan sekaligus, dan apabila Tergugat tidak bersedia membayarnya secara sukarela maka dibayar dengan cara dipotong dari harta bersama bagian Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada Posita Poin angka 4.a tidak dapat diterima (Niet Ontvanklik Verklaard/NO);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.370.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan MS LHOK SUKON Nomor 105/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frandi Alugu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adeka Candra, Lcbr Hakim Anggota Muhammad Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: dengan batas-batasnya: (35,70 M); (41,60 M); Sebagai harta bersama antara Penggugat Dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/MS.Lsk
Statistik10052