- Menyatakan terdakwa SYAIFUL AMRI BIN SAPAKI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAIFUL AMRI BIN SAPAKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro merah putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat kotor 0,34 gram; 0,34 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,32 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram; 0,30 gram dengan total berat netto : 0,781 gram;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca ;
- 2 (dua) buah sendok sabu ;
- 2 (dua) korek api gas ;
- Dirampas untuk dimusnahkaN
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuklayushi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hamdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Bkl
Statistik499