- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek.;
- Menyatakan sah transaksi jual beli dibawah tangan yang dituangkan dalam Surat Jual Beli Tanah dan Bangunan bermeterai cukup tertanggal 18 Oktober 1985 atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang bersertifikat Hak Milik (HM) No. 303 dengan luas + 85m2 yang terletak di Jalan Petelan Tengah No.838 RT.05/RW.07, Kelurahan Sarirejo (dahulu Rejosari), Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atas nama Tergugat (Slamet Mulyono) dengan batas-batas :
- Utara : Bekas Yasan.
- Barat : Bekas Yasan.
- Timur : M.48
- Selatan : Jalan Petelan Tengah.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar janji karena tidak menindak lanjuti / menyelesaikan proses jual beli sebidang tanah dan bangunan tersebut di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPAT di Semarang dan proses balik nama sertifikat di kantor Badan Pertanahan Kota Semarang;
- Menyatakan demi hukum memberi ijin kepada Penggugat sebagai pemilik sah untuk mengajukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (HM) No. 303 dengan luas + 85m2 yang terletak di Jalan Petelan Tengah No.838 RT.05/RW.07, Kelurahan Sarirejo (dahulu Rejosari), Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dari semula atas nama SLAMET MULYONO (Tergugat ) menjadi atas nama Penggugat (KHO INAWATI KOSASIH) di Kantor Bandan Pertanahan Kota Semarang ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 256.000,- ( dua juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 372/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 372/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Saptono, Br Hakim Anggota Sutiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pdt.G/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 372/Pdt.G/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik6625