- Menyatakan terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LUKMAN HAKIM Bin MULYADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi warna biru.
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus solasi warna putih dan hijau.
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru type A71 dengan simcard ?3? (three) dengan nomor 0895367070203.
- 1 (satu) potong celana pendek warna krem bermotif.
- 1 (satu) kantong plastik ukuran sedang berisi sebuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru.
- 1 (satu) buah dompet warna merah motif bunga.
- 1 (satu) bendel klip kosong.
- 3 (tiga) buah solasi warna biru.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.
- 1 (satu) buah solasi bolak balik warna hijau.
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa Lukman Hakim Bin Mulyadi.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type Vario warna hitam no.pol H-5250-MS beseta STNKnya.
- Membebankan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 541/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 541/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suprayogi, M.hbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Siti Rahayu Maisun Binti Muchanan. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/Pid.Sus/2020/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 541/Pid.Sus/2020/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 541/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik252