Putusan PTTUN MEDAN Nomor 121/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 121/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brmula Haposan Sirait |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; ------------------- -MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BENGKULU NOMOR 130/G/2019/PTUN.BKL. TANGGAL 14 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN;------------------------------------------------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI -MENYATAKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA MEDAN TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA DALAM PERKARA INI;------------------------------- -MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA;---------------------- -MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ------------------- -Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 130/G/2019/PTUN.BKL. tanggal 14 April 2020 yang dimohonkan banding, dan;------------------------------------------------------------------------------------------------ MENGADILI SENDIRI -Menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam perkara ini;------------------------------- -Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima;---------------------- -Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 121/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 121/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 121/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik5131