Putusan PTTUN MEDAN Nomor 136/B/2019/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 136/B/2019/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Hendro Puspito |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Brundang Saepudin |
Panitera | Pelitaria Yusminar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;--------------------- -MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR: 58/G/2018/PTUN-PLG. TANGGAL 28 MARET 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------- -MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN, DAN YANG TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
-Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding;--------------------- -Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 58/G/2018/PTUN-PLG. tanggal 28 Maret 2019, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------- -Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkat Pengadilan, dan yang tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 136/B/2019/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 136/B/2019/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 521 K/TUN/2019
Banding : 136/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik7356