- Menyatakan terdakwa ALZAN BUDI RAMADHAN Bin BUDI INDRIYASMAN. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menyatakan lamanya Terdakwa berada dalam penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas kemasan lem cair warna oranye putih yang berisi 5 (lima) potongan sedotan warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 0,39 gram (nol koma tiga puluh sembilan) gram berat bersih penimbangan di Laboratorium 0,31909 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa shabu, 6 (enam) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah tutup botol merk Vit warna merah berlubang 2 (dua);
- 1 (satu) buah korek gas warna hijau
- 1 (satu) bekas botol air mineral merk vit;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tahapan BCA dengan nomer 5379413034734118
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor WA 081368692095 dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) buah HP Iphone 11 warna green mate dengan nomor WA 0855 458 6888
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu) rupiah.
Putusan PN SLEMAN Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota F.x Herusantoso, M.hbr Hakim Anggota Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik960