- Menyatakan Terdakwa Baharudin Kasih Karman bin Karman (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Pengangkatan Karyawan Nomor 001/PT.SAPP/II/2018 tanggal 7 Nopember 2018 atas nama Bahrudin Kasih dengan jabatan Head Legalitas PT. Semesta Alam Pertama Persada serta meminjamkan fasilitas 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Rangka: MHKV1BB2JBK003219 dan Nomor mesin : DG86256 warna abu-abu metalik, roda 4 (empat) kepada Sdr. Bahrudin Kasih sebagai sarana transportasi pengurusan perizinan;
- 1 (satu) lembar fotocopy slip gaji periode Juli 2020 atas nama karyawan Bahrudin Kasih sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar fotocopy bukti transaksi transfer dana dari internet Banking PT. Semesta Alam Pratama Persada tanggal 30 Juli 2020 sebesar Rp1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy slip gaji periode Agustus 2020 atas nama karyawan Bahrudin Kasih K. sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar fotocopy bukti transaksi transfer dana dari internet Banking PT. Semesta Alam Pratama Persada tanggal 31 Agustus 2020 sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy slip gaji periode September 2020 atas nama karyawan Bahrudin Kasih K Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar fotocopy bukti transaksi transfer dana dari internet Banking PT. Semesta Alam Pratama Persada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran DP mobil Xenia B 1262 UGZ dengan nominal Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) pada tanggal 30 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer atas nama Sdr. Agus Tri Santoso mentransfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening 44010219 69 atas nama Bahrudin Kasih tanggal 07 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer atas nama Sdr. Agus Tri Santoso mentransfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening 8145116 577 atas nama Bahrudin Kasih tanggal 25 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer atas nama Sdr. Agus Tri Santoso mentransfer sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening 8145116577 atas nama Bahrudin Kasih tanggal 27 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer atas nama Sdri. Adelia Galih Sari Saputri (istri Agus Tri Santoso) mentransfer sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening 4401021969 atas nama Bahrudin Kasih tanggal 27 November 2020;
- Surat Perjanjian Perdamaian antara Bahrudin Kasih dengan Bobby Cuputra dihadapan Notaris Ivan Prahari Putri, S.H., M.Kn tanggal 7 Juli 2021;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atas nama PT. Semesta Alam Pratama Persada dengan identitas kendaraan Nomor Registrasi B 1262 UGZ merk Daihatsu Type F651RV-GQOFJAT, Nomor Rangka MHKV1 BB2JBK003219 Nomor mesin DG86256 warna abu-abu;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor 18278732 atas nama PT. Semesta Alam Pratama Persada dengan identitas kendaraan Nomor Registrasi B 1262 UGZ merk Daihatsu Type F651RV-GQOFJAT, Nomor Rangka MHKV1BB2JBK 003219 Nomor mesin DG86256 warna abu-abu;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia dengan Nomor Registarsi B 1262 UGZ dan Nomor Rangka MHKV1BBJBK003219 warna abu-abu metalik;
Putusan PN Penajam Nomor 114/Pid.B/2021/PN Pnj |
|
Nomor | 114/Pid.B/2021/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amjad Fauzan Ahmadushshodiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artha Ully, Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada PT. Semesta Alam Pratama Persada (SAPP) melalui saksi Bobby Cuputra anak dari Yansen; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2021/PN Pnj
Statistik660