Putusan PN SERANG Nomor 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santosa |
Hakim Anggota | Kanthi Rahayu, Ir. Setijobudi |
Panitera | H. Tubagus Abu Ma’ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 1 Oktober 2020;3. Menghukum Tergugat membayar upah proses dan iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT) Penggugat dari bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020, total sejumlah Rp8.835.974,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar Penggugat sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp67.604.383,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah), yang perinciannya seperti berikut :Masa kerja: 8 September 2008 ? 30 September 2020 (12 tahun lebih)Upah tetap: Rp4.199.030,00 - Pesangon: 9 x Rp4.199.030,00 = Rp37.791.270,00 - Uang PMK: 1 x 5 x Rp4.199.030,00 = Rp20.995.150,00 - Penggantian Hak :Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%:0,15 x Rp58.786.420,00 = Rp8.817.963,00Jumlah = Rp67.604.383,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp9.000,00 (.sembilan ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 58/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Srg
Statistik1310