Putusan PN BATURAJA Nomor 63/Pdt.G.S/2021/PN BTA |
|
Nomor | 63/Pdt.G.S/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rivan Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti Rasida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 September 2021 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 27 September 2021 dalam register Nomor 63/ Pdt.G.S/2021/ PN Bta telah mengajukan perkara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah mempelajari gugatan yang diajukan Penggugat tersebut ternyata terdapat mengenai pemalsuan alamat yang berkaitan dengan pengiriman relaas panggilan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Baturaja juga dimana menurut Penggugat mengakibatkan dirinya kehilangan hak untuk menjawab sehingga Hakim berkesimpulan perkara perceraian tersebut telah diputus oleh Pengadilan Agama Baturaja dengan acara Verstek; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut Hakim memandang bahwa pada pokoknya sifat pembuktian perkara tersebut tidaklah sederhana dan tidak termasuk perkara yang dapat diperiksa dalam acara gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 63/Pdt.G.S/2021/PN BTA dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G.S/2021/PN BTA
Statistik238