- Menyatakan Terdakwa David Yohanes Alias David Bin Sukoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:..
- Berdasarkan Surat Ketetapan status Barang Sitaan Narkotika dan precursor narkotika Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : 706/0.2.12/Enz.1/04/2021 tanggal 14 April 2021 yaitu 21 (dua puluh satu) paket shabu dengan berat bersih + 10,92 gram (sepuluh koma Sembilan dua) gram, selanjutnya disisihkan dan kemudian dipergunakan untuk pembuktian dipersidangan berat bersih 0,03 gram (nol koma nol tiga) gram dipergunakan untuk kepentingan pemeriksaan BPOM, dengan berat bersih + 10,89 gram (sepuluh koma delapan Sembilan ) untuk pembuktian perkara dipersidangan.
- 1 (satu) buah Handphone merek samsung duos warna hitam dengan nomor simpati telkomsel 082148493918
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.., Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Taty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik200