- Menyatakan Terdakwa Sahidan Alias Keneng Bin Ahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kantong plastic klip kecil transparan yang berisikan Kristal putih narkotika jenis shabu dengan kode A berat netto 0,257 (nol koma dua lima tujuh) gram dan Kode B dengan berat Netto 0,366 (nol koma tiga enam enam) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk On White warna merah putih;
- 1 (satu) potong plastic warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus berukuran sedang yang berisikan plastic klip transparan dan 3 (tiga) buah tabung kaca.
- 1 (satu) unit hp merk Xiaomi Redmi A7 warna hitam dengan nomor Imei 863863043126926 dan nomor Imei 2: 863863043126934.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario 150 cc warna putih STNK an. Syafar Nopol KB 4759 RU, Noka: MH1JFJ11XEK173238, Nosin: 7D119802317 beserta kunci kontak.
Putusan PN SANGGAU Nomor 223/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 223/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Muhammad Nur Hafizh |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik460