- Menyatakan terdakwa Isya Ansyari Bin H. Saladeri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Isya Ansyari Bin H. Saladeri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti antara lain berupa :
- 4 (empat) paket yang diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram;
- 2 (dua) lembar plastik klip warna bening;
- 2 (dua) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan lakban warna hitam;
- 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN;
- 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna gold;
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Afridiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik200