- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Koto Baru;
- Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama masa iddah;
- Menetapkan anak yang bernama, umur 19 tahun, umur 18 tahun, umur 12 tahun, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut di atas untuk masa yang akan datang melalui Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai usia anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah dan mut?ah yang tersebut pada diktum 2 serta nafkah ketiga orang anak untuk bulan pertama yang tersebut pada diktum 4 di hadapan sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Bahwa Termohon/Pembanding tidak pernah berselisih dan selalu sabar dan taat pada Pemohon/Terbanding ;
- Bahwa putusan Pengadilan Agama Koto Baru sangat merugikan Pembanding/Termohon;
- Bahwa Pembanding/Termohon tidak mendapatkan hak-hak sebagai isteri yang akan dicerai ;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor 353/Pdt.G/2021/PA.Kbr. tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Zulhijjah 1442 Hijriyah dan mengadili sendiri dengan mengabukan tuntutan Pembanding :
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak perbulan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : 353/Pdt.G/2021/PA.Kbr, tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak kedua raj?i terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Koto Baru;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Anak I umur 19 tahun, Anak II umur 18 tahun dan Anak III umur 12 tahun, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak pada diktum 3 diatas melalui Penggugat Rekonvensi masing-masing untuk setiap anak sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sejak Pemohon menjatuhkan talak sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikkan 10% setiap tahun selain biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah dan mut?ah yang tersebut pada diktum 2 serta nafkah ketiga orang anak untuk bulan pertama yang tersebut pada diktum 4 di hadapan sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150,000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya proses................. Rp 130.000,00
- Biaya Redaksi............... Rp 10.000,00
- Biaya Materai............... Rp 10.000,00
- Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA PADANG Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Sulem Ahmad, Brdra. Hj. Rosliani |
Panitera | Damris |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
PUTUSAN Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Talak pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara; tempat dan tanggal lahir, Selayo, 24 September 1970, agama Islam, pendidikan terakhir Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dahulu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang sebagai Pembanding; melawan tempat dan tanggal lahir, Selayo, 5 Mei 1970, agama Islam, pendidikan terakhir Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, pekerjaan tani, alamat di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, dahulu Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sekarang sebagai Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : 353/Pdt.G/2021/PA.Kbr, tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriah, yang amarnya berbunyi sebagai berikut: M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); Membaca surat pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Koto Baru bahwa Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 Agustus 2021 telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor 353/Pdt.G/2021/PA. Kbr tanggal 3 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hirijrah, yang pada pokoknya permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawannya tanggal 16 Agustus 2021; Bahwa Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding pada tanggal 23 Agustus 2021 yang salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada pihak lawan pada tanggal 23 Agustus 2021, sedangkan Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak menyerahkan kontra memori banding berdasarkan surat keterangan Panitera Koto Baru tanggal 13 September 2021; Membaca memori banding Pembanding yang pada pokoknya menyampaikan keberatan atas Putusan Pengadilan Agama Koto Baru tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut: Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pembanding mohon : Bahwa kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) dengan relaas pemberitahuan pada tanggal 6 September 2021 untuk itu Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi serta Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru tanggal 10 September 2021; Bahwa permohonan banding Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Register Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg., tanggal 16 September 2021 dan telah diberitahukan kepada Pengadilan Agama Koto Baru dengan tembusan kepada kedua pihak sesuai surat Pengadilan Tinggi Agama Padang nomor W3-A/2484/HK.05/IX/2021, tanggal 16 September 2021, perihal penerimaan dan registrasi perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.. Untuk selanjutnya, Majelis Hakim yang ditunjuk akan memeriksa ulang dan mengadili perkara a quo sebagaimana diuraikan di bawah ini. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa putusan diucapkan tanggal 3 Agustus 2021 dihadiri oleh kedua belah pihak. Kemudian Permohonan banding diajukan oleh Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi tanggal 16 Agustus 2021, tepatnya pada hari ke tiga belas dari masa banding. Oleh karena banding diajukan Pembanding masih dalam tenggat waktu banding dan telah diajukan menurut prosedur yang berlaku sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan jo., pasal 199 ayat (1) R.Bg. Permohonan banding a quo mana diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Padang selaku yang berwenang mengadili perkara ini pada tingkat banding sesuai pasal 51 ayat (1) dan pasal 61 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo., pasal 26 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara formil permohonan banding tersebut dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Padang yang juga sebagai judex facti agar dapat memberikan putusan yang benar dan adil sekaligus menanggapi memori banding Pembanding, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Koto Baru dalam perkara a quo untuk kemudian dipertimbangkan dan diputus pada tingkat banding, sesuai kaidah hukum sebagaimana terkandung dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194 K/Sip/1975 jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1043/K/Sip/1972, maka Pengadilan Tinggi Agama Padang akan memeriksa ulang perkara a quo secara keseluruhan ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari surat gugatan, berita acara sidang, surat-surat bukti, keterangan saksi-saksi, juga Salinan Resmi Putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor 353/Pdt.G/2021/PA.Kbr dan memori banding Pembanding, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa proses pemeriksaan perkara telah dilakukan dengan benar sesuai ketentuan hukum acara dan telah mempertimbangkan aspek formal dan materiil dengan menetapkan fakta-fakta hukum yang ada disertai dengan penerapan hukum baik yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan maupun dari dalil syar?i dan doktrin hukum, fiqhi terhadap hal itu Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan sebagian pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena itu Pengadilan Tingkat Banding memandang perlu untuk mempertimbangan lebih lanjut pada bagian lainnya; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara secara langsung oleh Majelis Hakim di persidangan, maupun melalui proses mediasi oleh Mediator Indra Fitriadi,S.Ag.,M.Ag Hakim Pengadilan Agama Koto Baru namun tidak berhasil, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa proses perdamaian telah memenuhi ketentuan pasal 154 R.Bg jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, sehingga proses pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan; Dalam Konvensi Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo tentang permohonan izin untuk menjatuhkan talak dinilai sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sepanjang mengenai permohonan cerai talak (konvensi) oleh karena itu diambil alih dan dinyatakan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding. Namun demikian Majelis Hakim Tingkat Banding perlu melanjutkan pertimbangan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan bunyi amar ?menjatuhkan talak satu? karena faktanya Pemohon dan Termohon menikah pada tahun 1991 untuk kemudian bercerai (vide: Putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor 255/Pdt.G/2018/PA.Kbr tanggal 25 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Zulkaidah 1439 Hijriyah) dan menikah kembali pada tanggal 26 April 2021, sehingga pemberian izin pada perkara a quo adalah untuk kedua kalinya, dengan demikian amar pada butir ini harus diperbaiki sebagaimana pada diktum putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka amar perkara a quo sepanjang mengenai permohonan cerai talak (konvensi) dapat dikuatkan dengan memperbaiki bunyi amar putusan; Dalam Rekonvensi Menimbang, bahwa apa yang telah dipertimbangkan dalam konvensi merupakan bagian dari pertimbangan dalam rekonvensi; Menimbang, bahwa pada prinsipnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon/Pembanding sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai ?menghukum? Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah untuk tiga orang anak untuk masa yang akan datang serta ?menetapkan? hak hadhanah berada pada Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu sepanjang pertimbangan mengenai hal ini diambil alih dan dinyatakan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, namun dalam hal nominal dari semua kewajiban tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding mempunyai pertimbangan tersendiri : Menimbang, bahwa keberatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding terhadap nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak sebagaimana dikemukakan di dalam memori bandingnya, adalah mengenai nominalnya sedangkan mengenai substansinya tidak lagi dipermasalahkan oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding; Menimbang, bahwa mengenai tuntutan tentang nafkah iddah, dengan berpedoman dan mengingat kondisi Tergugat Rekonvensi/Terbanding pada saat ini dan mengingat pula kebutuhan hidup minimum dari seorang isteri yang berdiam di daerah Kubung Kabupaten Solok serta untuk memenuhi rasa keadilan, Majelis Hakim Tingkat Banding sepakat menetapkan nafkah iddah sebanyak Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) perhari atau Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan dikalikan 3 bulan berjumlah Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tentang mut?ah sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), yang didalam memori bandingnya diturunkan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), Majelis Hakim Tingkat Banding menilai tuntutan ini sudah wajar dan tepat. Dengan demikian Tergugat Rekonpensi/Terbanding patut dihukum memberikan mut?ah sebanyak Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa tentang nafkah anak masa yang akan datang dengan memperhatikan kemampuan Tergugat Rekonvensi/Terbanding sebagaimana tersebut dalam pertimbangan di atas, namun dengan tetap memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan untuk satu orang anak tersebut untuk masa yang akan datang sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun), Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat adalah patut dan adil apabila Tergugat Rekonvensi/Terbanding dibebankan untuk membayar nafkah masing-masing anak tersebut untuk masa yang akan datang minimal sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk seorang anak setiap bulan, untuk ketiganya berjumlah Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sejak ikrar talak dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun) selain biaya pendidikan dan kesehatan; Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah mengajukan tambahan gugatan baru dalam rekonvensi yaitu nafkah yang lalu (madiyah) selama 3 bulan sebanyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), gugatan mana ternyata tidak diajukan pada pengadilan tingkat pertama, melainkan baru diajukan pada tingkat banding, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 157 ayat (2) RBg, gugatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan patut untuk dikesampingkan; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya gugatan Penggugat Rekonvensi terhadap, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak walaupun jumlahnya tidak sebanyak nominal gugatan, tidak berarti gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak oleh karena itu amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menolak gugatan Penggugat harus dikesampingkan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang tidak dipertimbangkan lain dan yang tidak bertentangan dengan pertimbangan dalam putusan ini diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dan menjadi bagian kesatuan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Putusan Pengadilan Agama Koto Baru Nomor : 353/Pdt.G/2021/PA.Kbr, tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriah, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri sebagaimana dalam diktum putusan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepada pihak yang mengajukan, maka in casu untuk biaya perkara pada tingkat pertama dibebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan untuk tingkat banding dibebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding; Mengingat, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara? yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); Demikian diputuskan rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang pada hari Kamis, tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1443 Hijriyah, oleh kami Drs. H. Khairuddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. H. Sulem Ahmad,S.H.,M.A. dan Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg., tanggal 16 September 2021, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Shafar 1443 Hijriyah, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh H. Damris, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara. Hakim Ketua, Drs. H. Khairuddin, S.H., M.H. Hakim Anggota,Hakim Anggota, Drs. H. Sulem Ahmad, S.H.,M.A. Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A. Panitera Pengganti,
H. Damris, S.H., Rincian biaya perkara: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik9519