- Menyatakan Terdakwa Habib Maulana. A als Habib Bin Amiruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Habib Maulana. A als Habib Bin Amiruddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan6.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna Silver
- 2 (dua) paket yang berisikan narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO warna merah
- 6 (enam) Paket yang berisikan diduga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) lembar plastik bungkus kopi Capucino yang dibalut Lakban hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
- Uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN DUMAI Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Andriyani, Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa FERRY EDWIN MANURUNG Als PERI dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik12111