- Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Bernabas Lakapada yang adalah anak dari Lakapda dan Kolakani sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa karena warisan yang terletak di Maliefana, RT 010, RW 004, Kelurahan Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan luas tanah kurang lebih 5600m2 (lima ribu enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian Timur berbatasan dengan dahulu tanah milik Boas Fanony sekarang dengan jalan setapak;
- Bagian utara berbatasan dengan dahulu tanah milik Petrus Rollaka sekarang dengan Isak Rollaka;
- Bagian Barat berbatasan tanah milik Yunus Padalani dan tanah yang dikuasai Filipus Fanmabi (Filipus Botlaka);
- Bagian Selatan berbatasan dengan dahulu tanah milik Boas Fanony sekarang dengan jalan setapak; 3. Menyatakan perbuatan tergugat masuk menyerobot, menguasai tanah, dan membangun rumah di atas tanah sengketa, serta terus melakukan kegiatan di atas tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagai yang paling berhak dalam keadaan semula/ kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian. 5. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.575.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN KALABAHI Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Klb |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratri Pramudita, Br Hakim Anggota Datu Hanggar Jaya Ningrat |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Klb
Statistik1280