- Menyatakan Terdakwa DENNY HIDAYAT bin (alm) YAYAT HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa DENNY HIDAYAT bin (alm) YAYAT HIDAYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 714/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 714/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, Br Hakim Anggota Yuli Sinthesa Tristania |
Panitera | Panitera Pengganti: Nandang Sudjana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) kotak kardus warna hitam bertuliskan/berlogo BCA berisi di duga Narkotikajenis ganja, yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Bo Contoh : 21.093.11.16.05.111.K tanggal 13 April 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra.RERA RACHMAWATI, Apt, terhadap Pengujian 1 (satu) kotak/ dus warna hitam bertuliskan BCA berisi tanaman keing (bunga,daun, biji, batang) dengan jumlah contoh yang dioterima bobot bersih 9,00 gram , sisa contoh bobot bersih 8,18 gram dengan hasil kesimpulan ganja positif termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; - 1 (satu) unit Handphone merk ? honor ? warna hitam; No.1 s/d No.2 dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 714/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik220