- Menyatakan Anak Beifri Kusuma Bin A. Rahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bengkulu, serta pelatihan kerja dengan memperhatikan kebutuhan dan usia Anak selama 3 (tiga) bulan di Balai Pengembangan Anak dan Remaja Harapan Provinsi Bengkulu;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena anak melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan yang lamanya 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pula kepada Anak syarat khusus, yaitu selama masa percobaan, setiap 1 (satu) minggu, sebanyak 2 (dua) kali, Anak harus mengikuti bimbingan agama, khususnya mengenai akidah akhlak bersama Pembimbing Agama atau Ulama yang ditentukan oleh Ketua Majelis UIama Indonesia Kabupaten Kaur;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap anak, dan memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bengkulu untuk melakukan pembimbingan secara berkala terhadap Anak sesuai kebutuhan Anak dalam rangka memperbaiki mental dan sikap Anak;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti 1 (satu) buah bantal guling yang bersarung bantal berwarna hijau bermotif keropi bertuliskan lady rose dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada anak sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN Bintuhan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Reza Adiwijana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Reza Adiwijana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik13041