- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Objek Sengketa dalam Buku Letter C, Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dengan nomor kohir atau pepel 19, persil 57A, Kelas I, seluas 2.202 m2, menjadi seluas 1952 M2 atas nama P. Bukat Budung, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan sertifikat Hak milik No 17 atas nama Tergugat I (Hasbullah Pak Risman) luas 940 m2 berada di desa buddan yang dikeluarkan oleh badan pertanahan negara Kabupaten bangkalan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan pendirian bangunan rumah, penguasaan dan mendiami di atas Tanah Sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah;
- Menyatakan hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menguasai tanah hak milik Penggugat yang bukan miliknya;
- Menyatakan Penggugat berhak mempertahankan hak milik dan melanjutkan kepemilikan almarhum P. Bukat Budung atas Tanah Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tanpa ada ikatan hukum apapun dengan pihak lain, apabila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan ini;
- Menghukum Para Tergugat serta Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 7.945.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilaningrum Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Putu Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Makin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sebelah Barat : Tanah Hasbullah Pak Risman; Sebelah Timur : Tanah Supriyah dan Karimah; Sebelah Selatan : Jalan Provinsi; Sebelah Utara : Tanah perusahaan Cleo; Adalah tanah milik almarhum P. Bukat Budung yang menjadi milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan