Putusan PN SERANG Nomor 538/Pid.Sus/2021/PN Srg |
|
Nomor | 538/Pid.Sus/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Cukai |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Wisnu Rahadi, Dessy Darmayanti |
Panitera | Wijianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa NOOR JAMA?AH bin alm. JASIMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menjual barang kena cukai berupa Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp840.000.000,- (delapan ratus empat puluh juta rupiah) = Rp1.680.000.000,- (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan setelah Putusan telah berkuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda Terdakwa disita untuk memenuhi denda tersebut dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bundel rekening koran BRI No.Rek. 608001012713536 a.n. ROHMAD;(satu) bundel rekening koran BRI No.Rek. 5221631049 a.n. DWI SANTOSO;1 (satu) bundel rekening koran BRI No.Rek. 592501008187504 a.n. NOOR JAMA?AH;Tetap terlampir didalam Berkas Perkara;1 (satu) unit Truk Isuzu nomor polisi G 1364 beserta anak kunci dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor No.04543987 atas nama Rohmad;Dikembalikan kepada saksi ROHMAD;1 (satu) unit telepon genggam warna merah merk Realme IMEI1:864738052085990, IMEI2:864738052085982 no SIM Card 081246958388;Dikembalikan kepada saksi DWI SANTOSO;1 (satu) buah Kartu Debit BRI No.5221 8421 9216 0734;Dikembalikan kepada terdakwa NOOR JAMA?AH bin alm. JASIMAN;1 (satu) unit telepon genggam warna hitam-kebiruan merk VIVO IMEI1:861461043013418, IMEI2: 861481043013400 no SIM Card 081225335001 No.WA 081225335001;8000 Slop @10 bungkus @20 batang = 1.600.000 batang SKM merk ?OK BOLD? tidak dilengkapi pita cukai;1 (satu) unit telepon genggam warna hitam merk OPPO, IMEI1: 868840052056751, IMEI2: 868840052056744 no SIM Card 085225207512;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pid.Sus/2021/PN Srg
Statistik970