- Menyatakan Terdakwa ANDI NITRA Alias DIDI Bin INDRA VIKERMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI NITRA Alias DIDI Bin INDRA VIKERMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 14 (empat belas) paket shabu seberat + 57,74 (lima puluh tujuh koma tujuh puluh empat ) gram selanjutnya disisihkan dan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dipersidangan dengan berat bersih 0,74 ( nol koma tujuh puluh empat ) gram, dan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat bersih 0,03 ( nol koma tiga ) gram dan untuk dimusnahkan dengan berat bersih 56,97 ( lima puluh enam koma sembilan puluh tujuh) gram;
- 1 ( satu ) bundel plastik klip
- 1 (satu ) buah tas kain motif warna merah
- 1 ( satu ) buah tas merk Sinsar warna hitam merah
- 1 ( satu ) buah timbangan digital Scale warna hitam
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 ( satu ) sendok shabu yang terbuat dari logam
- 1 ( satu ) sendok shabu yang terbuat dari potongan sedotan
- 5 ( lima) bundel plastik klip
- 1 (satu) buah tempat bedak
- 1 (satu) buah Hp merk VIVO Type Y 15 warna biru
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.., Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;. Dirampas untuk Negara; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik280