Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 11-K/PM.II-11/AD/III/2021 |
|
Nomor | 11-K/PM.II-11/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Hakim Anggota Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Ekl Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Endri Sulistiyo, pangkat Koptu NRP 31040136970382, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan; dan b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer c.q. TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) Unit Mobil Hyundai Matrix warna hitam Nopol AB 1083 AG. dipergunakan dalam perkara lain. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) buah Buku Nikah Nomor: 247/40/V/2003 tanggal 22 Mei 2003 atas nama Edy Nuryanto dan Maryati; 2) 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 3402141107030049 atas nama Edy Nuryanto; Tersebut pada angka 1) dan 2) dikembalikan kepada Saksi-1. 3) 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah No. 247/40/V/2003 tanggal 22 Mei 2003 atas nama Edy Nuryanto dan Maryati; 4) 1 (satu) lembar surat Pengaduan atas nama Koptu Edy Nuryanto tertanggal 25 September 2020; 5) 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 34012141107030049 atas nama Edy Nuryanto; 6) 3 (tiga) lembar foto mobil Hyundai Matrix Nopol AB 1083 AG warna hitam; 7) 1 (satu) lembar foto STNK No. 12806026.A atas nama Endri Sulistiyo; 8) 1 (satu) Lembar foto Screenshot dibuatnya Group WA Alumni sepero 1997 pada tanggal 15 Oktober 2017; 9) 8 ( delapan) lembar foto mobil Hyundai Matrix warna hitam Nopol AB 1083 AG di Jalan Sindet Bantul; dan 10) 1 (satu) bundel transkrip percakapan WA antara Terdakwa dengan Saksi-2 dan Terdakwa dengan Saksi-1. Tersebut pada angka 3) sampai dengan angka 10) seluruhnya tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11-K/PM.II-11/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 11-K/PM.II-11/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11-K/PM.II-11/AD/III/2021
Statistik290172