Putusan PN SAMARINDA Nomor 153/Pdt.G/2019/PN Smr |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2019/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Edy Toto Purba, M.h. Hasrawati Yunus |
Panitera | Mashuni Effendi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat dibawah Ini- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 830, Atas nama PT. Graha Benua Etam, dengan Luas 7.200M 2 dengan objek tanah berada di Kel Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No.1037/2017, dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : PT. Graha Benua EtamSelatan : PT. Graha Benua EtamTimur : PT. Graha Benua Etam Barat : PT. Graha Benua Etam- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 831, Atas nama PT. Graha Benua Etam, dengan Luas 7.020M 2 dengan objek tanah berada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No 1038/2017, dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : PT. Graha Benua EtamSelatan : PT. Graha Benua EtamTimur : PT. Graha Benua EtamBarat : PT. Graha Benua Etam - Sertifikat Hak Guna Bangunan No 832, Atas nama PT. Graha Benua Etam, dengan Luas 5.880 M 2 dengan objek tanah berada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No 1039/2017, dengan batas-batas sebagai berikut;Utara : PT. Graha Benua EtamSelatan : PT. Graha Benua EtamTimur : PT. Graha Benua EtamBarat : PT. Graha Benua Etam- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 828, Atas nama PT. Graha Benua Etam, dengan Luas 7.120M 2 dengan objek tanah berada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No 1035/2017, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : PT. Graha Benua EtamSelatan : PT. Graha Benua EtamTimur : PT. Graha Benua EtamBarat : PT. Graha Benua Etam- Sertifikat Hak Guna Bangunan No 823, Atas nama PT. Graha Benua Etam, dengan Luas 6.881M 2 dengan objek tanah berada di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, dengan Surat Ukur No 00501/SP/2013, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : PT. Graha Benua EtamSelatan : PT. Graha Benua EtamTimur : PT. Graha Benua EtamBarat : PT. Graha Benua Etam;3. Menyatakan perbuatan Tergugat II ( menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 11 B/ Handi Bakti, yang terletak di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Tanggal 20 September 1994, berdasarkan Surat ukur 22/1991, Tgl 21 Agustus 1991 dengan luas 143.800 M2, Atas nama INHUTANI I di Jakarta) dan Tergugat I ( sebagai pemilik dan atau Pemohon Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 11 B/ Handi Bakti, yang terletak di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Tanggal 20 September 1994, berdasarkan Surat ukur 22/1991, Tgl 21 Agustus 1991 dengan luas 143.800 M2, ) sehingga terjadi overlap/tumpang tindih sertifikat HGB No 11 B Atas nama tergugat I, terhadap, sertifikat Hak Milik No 139, 157, 163,156, 118 ,sekarang HGB No 828,832,831, 830, 823 atas nama PT. Graha Benua Etam yang terletak Dahulu Kelurahan Handil Bakti Sekarang Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,Kota Samarinda Adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan Tidak Sah dan tidak berharga Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 11 B/ Handi Bakti, yang terletak di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Tanggal 20 September 1994, berdasarkan Surat ukur 22/1991, Tgl 21 Agustus 1991 dengan luas 143.800 M2, Atas nama INHUTANI I Berkedudukan di Jakarta yang overlap/tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor No 830, 831,832, 828, 823 atas nama PT. Graha Benua Etam;5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 11 B/ Handi Bakti, yang terletak di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Tanggal 20 September 1994, berdasarkan Surat ukur 22/1991, Tgl 21 Agustus 1991 dengan luas 143.800 M2, Atas nama INHUTANI I Berkedudukan di Jakarta yang overlap/tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor No 830, 831,832, 828, 823 atas nama PT. Graha Benua Etam tidak berlaku;6. Menyatakan Tidak Sah jual beli tergugat I dan tergugat III dengan objek jual beli tanah yang terletak di Kecamatan Palaran Kota Samarinda, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No 11 B, berdasarkan Surat ukur 22/1991, Tgl 21 Agustus 1991 dengan luas 143.800 M2, Atas nama PT. Inhutani I Berkedudukan Di Jakarta.7. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.325.000,00 (Dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2019/PN Smr
Statistik25551