- Menyatakan Terdakwa Dwian Kuswardani Wiharjo Bin Karni dan Terdakwa Edo Nuva Kurnia Bin Edi Purwanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dwian Kuswardani Wiharjo Bin Karni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Edo Nuva Kurnia Bin Edi Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna biru;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna biru;
- 1 (satu ) unit HP merk Xiomi warna abu-abu;
- 1 (satu ) buah timbangan digital;
- 1 (satu ) bungkus plastik klip;
- 1 (satu ) buah korek gas;
- Uang tunai sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- uang tunai sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat dengan no Polisi KT 2690 QD;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONTANG Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Bon |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jes Simalungun Putra Purba, Shbr Hakim Anggota Ngurah Manik Sidartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Dwian Kuswardani Wiharjo Bin Karni; |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Bon
Statistik470