- Menolak provisi Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat VI ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan ingkar janji dan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan sah dan mengikat dokumen surat-surat sebagai berikut :
- Surat Pernyataan dan pengakuan hutang tanggal 2 April 2019
- PerjanjianPengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 001/PPJB/IV/2019 tertanggal 2 April 2019 yang telah dilegalisir oleh Amelia Jonatan, SH., MKn, Notaris Pengganti wilayah Jakarta Barat ;
- Akta Jual Beli No.59/2019 antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dibuat dihadapan Indrayani Dewi, SH., Sp.N selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Administrasi Jakarta Barat
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3374/Kapuk dengan Gambar Situasi Nomor 2858/1992, Tertanggal 4 Mei 1992 (dahulu) tercatat atas nama Almarhum Witono Budiono (sekarang) atas nama Indra Samano ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi menyerahkan tanah dan bangunan kepada Penggugat II Rekonvensi / Tergugat II Rekonvensi dalam keadaan kosong dari penghunian dalam bentuk apapun ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan/kelalaian Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi memenuhi putusan ini ;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.760.000,- (enam juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 230/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Aryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanto, Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 230/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik700