- Menyatakan Terdakwa Jat Ni Alias Adi Alias Koko Anak Dari Ku Sak Hian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian dan Izin Pengangkutan dan Penjualan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jat Ni Alias Adi Alias Koko Anak Dari Ku Sak Hian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.100.000.000,000 (seratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Rp. 1.137.996.000,00 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Uang Tunai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas punggung berwarna coklat dengan merk polo Gives;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI KC Sarolangun dengan nomor rekening: 0604-01-040091-50-8 atas nama Jat Ni;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy tipe A70 warna putih dengan nomor serial RR8M50BSJKB, Imei; (355913105442078), (355914105442076) dengan 2 (dua) simcard (0813-1818-2288), (0852-1215-3871);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi: BH 5906 QV;
- 1 (satu) lembar STNK Asli an. Jat Ni dengan nomor Polisi BH 5907 QV dengan nomor rangka: MH1JM0117MK114789, nomor mesin: JM01E-1113642;
- 1 (satu) celana jeans panjang merk guess warna biru;
- 1 (satu) buah kartu ATM Tabungan BRI Britama Debit BRI dengan nomor rekening 060401040091508 atas nama Jat Ni;
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor Platinum Debit BCA dengan nomor kartu 5260-5120-0591-0342;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI kantor unit Teuku Umar Pontianak dengan nomor rekening 3703-01-022687-50-8 atas nama Marwan;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening: 060401040091508 atas nama Jat Ni dengan periode transaksi: 22/04/21-30/04/21 (lembar pertama) dan periode transaksi: 01/05/21-06/05/21 (lembar kedua dari unit kerja Bank BRI KC Sarolangun tanggal 06 Mei 2021;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening: 060401038056504 atas nama Runi Kartika dengan periode transaksi: 01/05/21-14/05/21 dari unit kerja Bank BRI KC Sarolangun tanggal 15 Mei 2021;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A57 warna emas dengan nomor imei: 1 (865255036305678) imei 2 (865255036305666) dengan simcard (0822-7820-6904);
- 1 (satu) plastic yang berisikan 1 (satu) buah logam lempengan warna kuning keemasan mengandung mineral konsentrasi gold dan Tungsten dengan berat bersih 160,7869 (seratus enam puluh koma tujuh ribu delapan ratus enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) plastic yang berisikan 3 (tiga) buah logam berbentuk segi empat warna kuning keemasan mengandung mineral konsentrasi gold dan Tungsten dengan berat bersih 242,0 (dua ratus empat puluh dua koma nol) gram dan 1 (satu) buah logam lempengan warna kuning keemasan mengandung mineral konsentrasi gold dan Tungsten dengan berat bersih 16,8 (enam belas koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kilogram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tabung oksigen yang tersambung dengan selang blender;
- 1 (satu) buah sendok;
- 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk pijar;
- 1 (satu) buah capit;
- 1 (satu) buah pinset;
- 1 (satu) baskom berisi pasir (tatakan);
- 18 (delapan belas) mangkok yang terbuat dari tanah liat;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 89/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raymon Haryanto, Br Hakim Anggota Yola Nindia Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonius Ringgo Yunanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan Saksi Desmon Alias Andes Bin Poncen; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik740