- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm. Anthoni Baik Ginting adalah sebagai berikut:
Putusan PN MEDAN Nomor 89/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayed Tarmizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Marlinda Ginting, SKM. (Turut Tergugat I); b. Juliani Ginting, S.Sos. (Turut Tergugat II); c. Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat ); d. Rini Martalena Ginting (Penggugat); e. Julyawaty Fransiska Ginting, Amd. (Turut Tergugat III); f. Eva Renata Sitorus (Turut Tergugat V); 3. Menyatakan Penggugat adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Anthoni Baik Ginting dan berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh Alm. Anthoni Baik Ginting; 4. Menetapkan harta peninggalan Alm. Anthoni Baik Ginting yang menjadi hak dan harus dibagi kepada seluruh ahli waris Alm. Anthoni Baik Ginting, terdiri dari: a.Sebidang tanah beserta bangunan/rumah yang berdiri di atasnya beralamat di Jalan Nyiur Raya-02 No. 14 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; b.1 (satu) unit Ruko 3 tingkat yang terletak di Jalan Kapiten Purba No. 24 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; c.Mesin dan/atau peralatan usaha Depot Air Minum Isi Ulang yang berada di Ruko 3 tingkat yang terletak di Jalan Kapiten Purba No. 24 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Objek ini telah dijual oleh Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat) seharga kurang lebih sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan uang hasil penjualannya telah dikuasai dan tidak pernah dibagi oleh Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat) kepada Penggugat atau seluruh ahli waris Alm. Anthoni Baik Ginting; d. 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush, Warna: Hitam Metalic, BK 1117 JK, Tahun Pembuatan 2008, Nomor Rangka/NIK: MHFE2CJ3J8K0, Nomor Mesin: DBB0250 an. Alm. Anthoni Baik Ginting. Objek ini telah dijual kepada salah satu ahli waris Alm. Anthoni Baik Ginting bernama Juliani Ginting, S. Sos. (Turut Tergugat II) seharga Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut telah dikuasai dan tidak pernah dibagi oleh Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat) kepada Penggugat atau seluruh ahli waris Alm. Anthoni Baik Ginting; e.Tanah Kavlingan seluas +4.497,7 M2 (kurang lebih empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh meter persegi) yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Mesjid, Desa Laubaleng, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, yang terdiri dari: 1) 65 M x 42,5 M = 2.762,5 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Jalan Umum: 42,5 M; - Timur berbatasan dengan Jendangenna Br Karo: 65 M; - Selatan berbatasan dengan Komen Simanjuntak: 42,5 M; - Barat berbatasan dengan Melat Ginting: 65 M; 2) 26, 6 M x 36 M = 957, 6 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Melat Ginting: 36 M; - Timur berbatasan dengan Paret Baru: 26,6 M; - Selatan berbatasan dengan Jendangena Br Karo: 36 M; - Barat berbatasan dengan Jalan 3 Meter: 26,6 M; 3) 21,6 M x 36 M = 777, 6 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Melat Ginting: 36 M; - Timur berbatasan dengan Jalan 3 Meter: 21,6 M; - Selatan berbatasan dengan Jendangena Br Karo: 36 M; - Barat berbatasan dengan Perumahan/Ling. Mesjid: 21,6 M; 5. Menetapkan bagian hak waris masing-masing ahli waris dari Alm. Anthoni Baik Ginting adalah sama rata terhadap objek perkara, yaitu: a. Marlinda Ginting, SKM. (Turut Tergugat I) mendapat 1/6 bagian; b. Juliani Ginting, S.Sos. (Turut Tergugat II) mendapat 1/6 bagian; c. Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat ) mendapat 1/6 bagian; d. Rini Martalena Ginting (Penggugat) mendapat 1/6 bagian; e. Julyawaty Fransiska Ginting, Amd. (Turut Tergugat III) mendapat 1/6 bagian; f. Eva Renata Sitorus (Turut Tergugat V) mendapat 1/6 bagian; 6. Menyatakan perbuatan Hengki Juniedi Ginting, ST. (Tergugat) yang menguasai dan tidak membagi harta peninggalan Alm. Anthoni Baik Ginting (objek perkara) kepada Penggugat atau kepada seluruh ahli waris Alm. Anthoni Baik Ginting sesuai dengan bagian/porsi yang ditentukan oleh hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan?; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.514.000,00 (dua juta lima ratus empat belas ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik380