- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 1998 dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama B. Rajagukguk, MS. di Gereja HKBP Pematang Siantar, dan juga telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil DATI II Tapanuli Selatan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 02/PT-CS/1999 tertanggal 06 Januari 1999, adalah sah menurut hukum ;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 14 Februari 1998 dihadapan Pemuka Agama Kristen Protestan yang bernama B. Rajagukguk, MS. di Gereja HKBP Pematang Siantar, dan juga telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil DATI II Tapanuli Selatan sebagaimana termaktub dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 02/PT-CS/1999 tertanggal 06 Januari 1999, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat selaku ayah kandung dan sekaligus sebagai Wali dari ke-2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur bernama 1. NEHEMIAH MARTY SITOMPUL, laki-laki, umur 18 tahun (lahir di Pematang Siantar, 28 Maret 2001) sesuai Akta Kelahiran (Pelaporan Terlambat) Nomor : 477/03/485/CS/X/2001 tanggal 24 Oktober 2001 dan 2. BENJAMIN MARTY SITOMPUL, laki-laki, umur 12 tahun (lahir di Pematang Siantar, 15 Januari 2007) sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 11/2007 tanggal 19 Januari 2007 ;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil DATI II Tapanuli Selatan tentang Putusan Perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, guna kepentingan Akta Perceraian Penggugat dan Tergugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan 1 (satu) set Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Catatan Sipil DATI II Tapanuli Selatan, agar perceraian tersebut dicatat dalam buku (daftar) yang disediakan untuk itu dan mengeluarkan atau menerbitkan Akte Perceraian Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp.1.246.000,00 (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Abdul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik390