Putusan PN KARANGAYAR Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Zakaria Tri Cahyono Als Jekek Bin G Wiwik Handoko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit sepeda motor Mio J warna putih hitam Nomor Polisi AD 2092 OH beserta STNK atas nama Hermawan alamat Notodiningratan RT.03 RW.04 Ds. Kemlayan Kec. Serengan Kota Surakarta dan kunci kontaknya ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 ( satu ) HP xiaomi note 2 warna hitam dengan nomor sim card 085875576468 ; Dimusnahkan ; - uang tunai sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 2 ( dua ) lembar ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik530