- Menyatakan bahwa ia Terdakwa YADI SATRIADI Alias OTONG Bin ASEP RUSMANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI SATRIADI Alias OTONG Bin ASEP RUSMANA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetapberada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening bemkuran besar berisi Kristal warna putih diduga sabu;
- 2 (dua) buah plastik bening berukuran sedang berisi Kristal wama putih diduga sabu;
- 6 (enam) buah gulungan lakban wama merah yang didalamnya terdapat gulungan tissue berisi plastik bening berisi Kristal wama putih diduga sabu;
- 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat gulungan tissue berisi plastik bening yang berisi Kristal warna putih diduga sabu;
- 1 (satu) buah gulungan kertas yang didalamnya terdapat daunkering diduga ganja;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 756/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 756/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 756/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik180