- Menyatakan Terdakwa Rangga Arista Alias Rangga Bin Suhanda tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tabung kaca yang masih terdapat sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua delapan gram);
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu/bong terbuat dari botol kaca terpasang 2 (dua) buah pipet masing-masing berwarna putih dan merah muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam list hijau merk BRIFIT;
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi narkotika;
- 1 (satu) buah kotak warna coklat;
- 1 (satu) gulungan alumunium foil;
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna-warni;
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver dengan No.IMEI: 867299042532317;
- rampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai sejumlah Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanudin. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabar Prihantoro, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Adie Tirto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di kembalikan kepada terdakwa. 6. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2287 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik255