- Menyatakan Terdakwa RIAN Bin NORMAN MAINI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permukatan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram;
- 1 (satu) buah alat untuk menggunakan narkotika sabu / bong terbuat dari botol plastic kecil warna Putih yang pada tutupnya terpasang dua buah pipet warna Putih dan salah satu pipet terpasang pipa kaca;
- 2 (dua) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih list Merah;
- 3 (tiga) buah korek api gas masing masing warna Biru, Merah dan Hijau;
- 1 (satu) buah kotak paku payung.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 222/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roby Hermawan Citra. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2609 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 222/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik183