- Menyatakan Terdakwa INDAH NOVALINI Als INDAH Binti EDI SUHADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum Melakukan percobaan atau permufakatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan ke?1 (satu) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,86 gram,
- 1 (satu) buah alat untuk mengunakan narkotika jenis sabu terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok yang salah satu pipet terpasang pipa kaca,
- 1 (satu) buah korek api gas warna orange,
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam berisikan plastik klip,
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih,
- 1 (satu) bungkus pipet bengkok warna putih,
- 1 (satu) bungkus tisu merk multi.
- Uang tunai sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Skw |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandran Roladica Lumbanbatu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Masyithah, Br Hakim Anggota Roby Hermawan Citra. |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Menghukum kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Skw
Statistik240