- Menolak tuntutan Provisi Penggugat tersebut;
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut, namun tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian, dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi :
- Iuran Service Charge dari periode 01 September 2010 sampai dengan periode 30 November 2016 dan periode 01 Juni 2019 sampai dengan 28 Februari 2020 total sebesar Rp.88.581.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Iuran Sinking Fund periode 01 September 2010 sampai dengan periode 30 November 2016 dan periode 01 Juni 2019 sampai dengan 28 Februari 2020 total sebesar Rp. 19.402.197,- (Sembilan belas juta empat ratus dua ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah);
- Iuran Asuransi sebesar Rp. 5.257.067,- (lima juta duaratus limapuluh tujuh ribu enampuluh tujuh rupiah);
- Listrik/Electricity dari periode Februari 2012 sampai dengan periode tanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp. 38.820.742,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah);
- Air/Water dari periode Februari 2012 sampai dengan periode tanggal 20 Januari 2020 sebesar Rp. 9.350.100,- (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu seratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.270.000,00 (Tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat tersebut untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 163/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Pambudi, Mhbr Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Effi Sugiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : Kerugian Materil : Biaya Pengelolaan : yang total seluruh kewajibannya yang belum (tidak) dibayar sebesar Rp. 161.411.106,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus sebelas ribu seratus enam rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik960