- Menyatakan Para Terdakwa terdakwa I MOH. SAHIDI ,terdakwa II MOH. MUNIR AINUN NAJIB BIN MADURHAM , terdakwa III MOHAMMAD KHUDUS ASEP MAKRUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa MOH. SAHIDI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 Cc tahun 2009, warna hijau hitam, dengan No.Pol : M 2544 GU, Noka : ,MH330C0029J683412, Nosin : 30C683466, a.n. M SYAFII alamat Trunojoyo III /01 Rt/Rw.05/10 Kel. Pejagan Kec/Kab. Bangkalan.
- 1 (satu) buah foto copy BPKB kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 Cc tahun 2009, warna hijau hitam, dengan No.Pol : M 2544 GU, Noka : ,MH330C0029J683412, Nosin : 30C683466, a.n. M SYAFII alamat Trunojoyo III /01 Rt/Rw.05/10 Kel. Pejagan, Kec/Kab. Bangkalan.
- 1 (satu) buah Kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z , warna hitam.
- 1 (satu) potong jaket warna biru dengan tulisan ?RACING START?.
- 1 (satu) potong sarung warna hijau.
- 1 (satu) buah kunci T dengan 3 (tiga) buah anak kunci T.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna coklat.
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario 150 Cc warna merah, dengan No.Pol : M-3506-GV, dengan Noka : MH1KF4114LK886400, Nosin : KF41E1888715
- 1 (satu) Buah kunci remot sepeda motor Honda vario 150 Cc, warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, tanpa dilengkapi dengan plat nomor, dengan Noka : MH35TP0044K24457, Nosin : 5TP-163358
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 193/Pid.B/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 193/Pid.B/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiri Wiryandono, Br Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hairus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi GUSTI PRATAMA IRWANSYAH Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.B/2021/PN Bkl
Statistik460