- Menyatakan terdakwa KARDIANTO Bin SAJI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?,;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa KARDIANTO Bin SAJI dengan pidana Penjara selama 2 ( dua) tahun dan 6 ( renam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang rtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakjwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar kesepakatan Pesanan No. 107/J005/C04-PV an. SUDARYOSO tanggal 12 Desember 2015;
- 4 (empat) Lembar PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PERUMAHAN PERSADA VIEW No. 0107/SPR/XI/2015 tanggal 27 Januari 2016;
- 20 (duapuluh) lemar kuitansi berkop?PT. KARIANGAU MEGA BORNEO? an. Konsumen SUDARYOSO.
- 4 (empat) lembar Surat Pesanan No. 0014/SPR-PV-II/III/2017 an. EKA WAHYU PRADANA tanggal 13 Maret 2017;
- 4 (empat) Lembar PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PERUMAHAN PERSADA VIEW No. 0014/SPR-PV-II/III/2017 tanggal 22 Juni 2017;
- 7 (tujuh) lembar kuitansi berkop ?PT. KARIANGAU MEGA BORNEO? an. Konsumen EKA WAHYU PRADANA.
- 4 (empat) lembar Surat Pesanan No. 0013/SPR-PV-II/III/2017 an. HARRI SAMUEL ARITONANG tanggal 13 Maret 2017;
- 4 (empat) Lembar PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PERUMAHAN PERSADA VIEW No. 0013/SPR-PV-II/III/2017 tanggal 22 Juni 2017;
- 14 (empat belas) lembar kuitansi berkop ?PT. KARIANGAU MEGA BORNEO? an. Konsumen HARRI SAMUEL ARITONANG.
- 1 (satu) bendel Surat Pesanan No. 0085/SPR-tmb/1/2016 an. DWI SEPTIAWAN MULYONO tanggal 09 Februari 2016;
- 4 (empat) Lembar PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PERUMAHAN TRANS MEGA BORNEO 1 No. 0085/SPR-TMB1/II/2016 tanggal Februari 2016;
- 20 (dua puluh) lembar kuitansi berkop ?PT. KARIANGAU MEGA BORNEO? an. Konsumen DWI SEPTIAWAN MULYONO.
- 8 (delapan) lembar REKENING KORAN BNI 46 Norek : 0322683504 an. MARDIANI periode 01/02/2016 s/d 31/12/2017;
- 1 (satu) Lembar PRICE LIST ?PT. KARIANGAU MEGA BORNEO? TRANS MEGA BORNEO 1 & 2 Balikpapan
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 307/Pid.B/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 307/Pid.B/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.B/2021/PN Bpp
Statistik2280